Langsa – Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti alokasi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada media ini, Minggu 7 Juni 2026, Suhartini menegaskan bahwa seluruh perencanaan anggaran Setda disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi kelembagaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penyusunan anggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan. Setiap program dan kegiatan yang diusulkan telah melalui pembahasan serta verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggaran tersebut bukan disusun secara sembarangan, melainkan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan administrasi, koordinasi antar perangkat daerah, serta pelaksanaan tugas kepala daerah,” ujar Suhartini.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran rutin Setda digunakan untuk fungsi penunjang administrasi pemerintahan, operasional kantor, pemeliharaan aset daerah, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menjadi kewenangan Sekretariat Daerah. Selain itu, terdapat rencana penganggaran sewa kendaraan operasional yang akan digunakan apabila proses lelang kendaraan roda empat dan roda dua di lingkungan Setda terlaksana sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Suhartini menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran diawasi secara berlapis melalui mekanisme pengendalian internal pemerintah, termasuk pengawasan oleh Inspektorat Daerah dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini berbasis elektronik dan terintegrasi sehingga pelaksanaan anggaran dapat dipantau serta diaudit secara berkala,” katanya.
Terkait anggapan bahwa anggaran Setda terlalu besar, Suhartini menilai perlu adanya pemahaman yang utuh terhadap struktur APBK dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, anggaran yang tercantum pada Setda tidak serta-merta menggambarkan belanja yang dinikmati oleh birokrasi semata, melainkan mencakup berbagai kebutuhan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Ia juga menegaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, kebijakan belanja Pemerintah Kota Langsa tetap memprioritaskan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Oleh karena itu, penggunaan anggaran daerah harus tetap mengacu pada dokumen tersebut untuk memastikan percepatan pemulihan infrastruktur, fasilitas publik, serta pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Fokus utama APBK tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan percepatan pemulihan pascabencana. Porsi anggaran Setda hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan APBK,” jelasnya.
Berdasarkan data yang tersedia, anggaran Sekretariat Daerah hanya menyerap sekitar 1,24 persen dari total pendapatan daerah. Dengan demikian, lebih dari 98,76 persen anggaran daerah tetap dialokasikan kepada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, serta program-program pemulihan pascabencana.
Suhartini menambahkan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, keberadaan anggaran operasional Setda merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk menjamin berjalannya fungsi koordinasi, administrasi pemerintahan, penyusunan kebijakan, serta pengendalian program pembangunan daerah.
“Perlu dipahami bahwa anggaran operasional pemerintahan bukanlah pemborosan apabila direncanakan sesuai kebutuhan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, serta menghasilkan dukungan terhadap pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan anggaran daerah secara komprehensif dan berdasarkan data yang utuh. Transparansi informasi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Langsa, sementara kritik dan masukan dari masyarakat maupun media akan dijadikan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.













