PopularPost.Id — Sebanyak 16 gampong di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, secara resmi memutuskan kontrak kerja sama pengadaan Website Desa Digital dengan PT Media Krusial Mandiri. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah gampong menemukan adanya wanprestasi atau ingkar janji dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan pihak rekanan.
Pemutusan kontrak itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 16 Januari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak perusahaan telah mengakui adanya kesalahan teknis serius, di antaranya website yang disediakan hanya menggunakan template, bukan hasil perancangan khusus sebagaimana yang disepakati dalam kontrak kerja sama. Selain itu, pengerjaan proyek juga mengalami keterlambatan sehingga layanan website tidak dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun anggaran.
Atas kondisi tersebut, ke-16 gampong menyatakan tiga tuntutan utama kepada Direktur PT Media Krusial Mandiri. Pertama, mengakhiri kerja sama pengadaan Website Desa Digital terhitung sejak surat diterbitkan. Kedua, menuntut pengembalian dana 100 persen sebesar Rp6.000.000 per gampong atau total Rp96.000.000 ke rekening kas masing-masing gampong dalam waktu 2×24 jam. Ketiga, meminta pihak perusahaan menyerahkan seluruh akses akun admin dan source code, atau menghapus seluruh data kependudukan gampong yang tersimpan di server perusahaan demi menjamin keamanan data.
Pemerintah gampong menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka persoalan ini akan diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Aceh Selatan untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan desa.
Adapun 16 gampong yang menandatangani surat pemutusan kontrak tersebut masing-masing adalah Padang Bakau, Bakau Hulu, Manggis Harapan, Ujung Batu, Pasar Lama, Apha, Pawoh, Dalam, Kota Palak, Cacang, Tengah Pisang, Gampong Pisang, Hulu Pisang, Tengah Baru, Lembah Baru, dan Padang Baru.
Surat pemutusan kontrak itu juga ditembuskan kepada Plt Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Camat Labuhanhaji sebagai bentuk laporan dan pengawasan penggunaan anggaran desa agar terhindar dari potensi kerugian keuangan gampong.













