PopulatPost.Id – Banda Aceh | Di tengah kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan justru mengalokasikan dana sebesar Rp3,59 miliar untuk belanja hibah berupa bantuan keuangan.

Anggaran ini bersumber dari APBK Aceh Selatan dan dikelola melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Selatan untuk berbagai instansi, termasuk hibah uang kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan belanja hibah uang kepada pemerintah pusat dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp1,5 miliar.
Selain itu, hibah juga diberikan kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar dengan total Rp1,525 miliar.
Tak hanya itu, perhatian juga diberikan kepada partai politik, yang mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp316,14 juta. Sementara itu, belanja hibah uang juga diberikan kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan nilai Rp250 juta.
Publik Pertanyakan Aliran Dana Hibah
Besarnya anggaran belanja hibah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengingat kondisi keuangan Kabupaten Aceh Selatan yang sedang mengalami defisit lebih dari Rp100 miliar.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah alokasi hibah uang kepada pemerintah pusat sebesar Rp1,5 miliar. Masyarakat mempertanyakan ke mana dana ini dialirkan dan siapa penerima manfaatnya, mengingat umumnya bantuan keuangan justru diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah, bukan sebaliknya.
Sejauh ini, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran ini. Publik berharap adanya transparansi dari pemerintah daerah agar penggunaan dana hibah ini jelas dan tepat sasaran.







