Blang Pidie – Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh, kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa SMA di beberapa wilayah Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali memberikan penyuluhan hukum di sejumlah sekolah di Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Nagan Raya. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20-22 November 2024.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Dinas Pendidikan Aceh, ujar Ali Rasab kepada awak media, 22 November 2024.
Tim JMS Kejati Aceh memberikan pemahaman tentang berbagai isu hukum yang relevan dengan kehidupan remaja, seperti bahaya judi online, penggunaan media sosial yang bijak, serta pencegahan perundungan.
“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal Judi Online, UU ITE dan Bullying (perundungan). Kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” ujar Ali.
Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan pentingnya menghindari penyalahgunaan zat adiktif juga menjadi fokus utama, tambah Ali
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada siswa bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab, misalnya menyebarkan berita bohong atau menghina orang lain, dapat berujung pada pidana,” ujar Kasi Penerangan Hukum Ali Rasab.







