PopularPost.id, Banda Aceh – Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qohar, angkat bicara soal pemberitaan sebuah media yang menyebut seorang asesor pada kegiatan seleksi JPT Pemerintah Aceh diduga bermasalah. “Tidak ada asesor dari unsur BKN regional Aceh yang dilibatkan,” ujarnya menjawab KabarAktual.id, Selasa (25/7/2023) malam.
Pejabat pembina kepegawaian Aceh itu mengaku sedang melaksanakan tugas dinas di Jakarta saat dihubungi media ini via telepon. Karena itu, kata Qohar, dia tidak sempat menjawab permintaan konfirmasi media sebelumnya.
Abdul Qohar menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut pelibatan asesor pada kegiatan seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh. Kegiatan dimaksud yang benar, kata dia, adalah Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi pejabat eselon II Pemerintah Aceh.
Dijelaskan, kegiatan yang berlangsung baru-baru ini tidak melibatkan asesor BKN. “Unsur BKN hanya dilibatkan sebagai pengawas yang mewakili instansi vertikal. Kami hanya mengundang instansi BKN. Jadi, tidak ada asesor,” kata Qohar.
Sebagai lembaga kepegawaian di daerah, sambungnya, BKA selalu melakukan koordinasi dengan BKN dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait dengan urusan kepegawaian. Sama seperti kegiatan lain sebelumnya, kata Qohar, untuk kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi itu juga demikian. “BKN regional Aceh kita undang sebagai unsur pengawas mewakili instansi Pusat,” tambahnya.
Menurut Qohar, keberadaan unsur BKN perwakilan Aceh pada kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan tugas melakukan asesmen pegawai. “Kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh sebuah tim Pansel dan sama sekali tidak melibatkan asesor dari BKN,” tegasnya.
Qohar mengatakan, pihaknya hanya meminta pimpinan BKN kantor regional Aceh untuk terlibat sebagai unsur yang mewakili intstansi Pusat pada kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi pejabat Pemerintah Aceh. Soal bagaimana urusan internal kepegawaian di BKN, kata dia, instansi Pusat pasti punya mekanisme dan aturan yang ketat.
Qohar juga menyinggung soal demosi yang disebut dalam pemberitaan media tersebut. “Itu kan sanksi administrasi. Kalau sanksinya sudah dilaksanakan, ya tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.
Kepaka BKN Regional Aceh, Ojak Murdani, yang dicoba hubungi untuk meminta penjelasan terkait masalah yang sama juga mengaku sedang tugas dinas di Jakarta. “Wasswrwb… saya masih di lapangan di Jakarta. Bentar lagi pak…,” tutupnya.[]
Sumber : Kabar Aktual







