BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap persoalan serius dalam kondisi keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2025. Meski memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan keuangan Pemko Banda Aceh menunjukkan tekanan likuiditas yang berdampak pada membengkaknya utang belanja hingga mencapai Rp100,47 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 29 Mei 2026 dan ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Bimo Ario Tejo.
Dalam laporan itu, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025. Namun, auditor negara memberikan penekanan khusus terkait kondisi kas daerah dan tingginya utang belanja yang dinilai berpotensi mengganggu kemampuan pendanaan pemerintah daerah.
BPK mencatat saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp8,45 miliar. Namun angka tersebut tidak mencerminkan kondisi kas yang sebenarnya karena terdapat dana yang dibatasi penggunaannya senilai Rp25,35 miliar yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain akibat kesulitan likuiditas.
Selain itu, BPK juga menemukan utang belanja Pemko Banda Aceh mencapai Rp100,47 miliar per akhir tahun 2025. Utang tersebut terdiri atas utang belanja pegawai sebesar Rp18,44 miliar, belanja barang dan jasa Rp57,21 miliar, serta belanja bantuan keuangan Rp8,58 miliar.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi akibat tidak mencukupinya dana kas yang tersedia di Kas Daerah untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah kota.
“Hal tersebut berdampak pada terganggunya kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan Pemerintah Kota Banda Aceh serta meningkatnya utang belanja,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya.
BPK juga mengingatkan Pemerintah Kota Banda Aceh agar melakukan manajemen keuangan secara memadai guna mengurangi beban utang belanja pada masa mendatang.
Meski demikian, BPK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian tetap diberikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Temuan mengenai penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya untuk kebutuhan lain serta tingginya utang belanja menjadi catatan penting yang menunjukkan tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Kota Banda Aceh di tengah upaya menjaga opini WTP dari BPK.







