Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sedikitnya Rp32,41 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas dan kendaraan operasional pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut tersebar di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mencakup pengadaan mobil dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, kendaraan lapangan, mobil patroli, hingga kendaraan roda dua.
Berdasarkan penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) per 1 Juni 2026, pengadaan terbesar dilakukan oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan total anggaran mencapai Rp17,94 miliar.
Dari jumlah tersebut, BRA mengalokasikan Rp17,25 miliar untuk pengadaan 25 unit mobil operasional penghubung di kabupaten/kota, serta Rp690 juta untuk satu unit mobil operasional sekretariat.
Besarnya anggaran kendaraan dinas tersebut menjadi sorotan publik di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah dan kebutuhan pembangunan yang masih tinggi di berbagai sektor pelayanan masyarakat.
Selain BRA, Biro Umum Setda Aceh tercatat menganggarkan lebih dari Rp4,52 miliar untuk berbagai kendaraan operasional. Paket pengadaan itu meliputi kendaraan dinas operasional, kendaraan tamu, double cabin, SUV, hingga kendaraan operasional lapangan.
Sementara itu, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh mengalokasikan Rp3,36 miliar, terdiri dari pengadaan enam unit kendaraan penumpang senilai Rp2,87 miliar dan satu unit kendaraan angkutan barang sebesar Rp483 juta.
Di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), anggaran kendaraan mencapai Rp1,96 miliar, termasuk pengadaan satu unit Mobil Samsat Keliling senilai Rp1,25 miliar, satu unit kendaraan dinas roda empat Rp455 juta, serta kendaraan operasional lapangan roda dua senilai Rp255,4 juta.
Kemudian Dinas Perhubungan Aceh menganggarkan Rp1,6 miliar untuk mobil patroli pengawasan dan mobil penelitian kecelakaan lalu lintas. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan Rp712,6 juta untuk kendaraan lapangan Unit Reaksi Cepat.
Pada sektor perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh menganggarkan Rp942,8 juta untuk pengadaan mobil rantai dingin distribusi hasil perikanan di Kabupaten Simeulue dan Aceh Jaya.
Sementara Dinas Peternakan Aceh mengalokasikan Rp242,5 juta untuk kendaraan demplot penyuluhan peternakan.
Secara keseluruhan, nilai pengadaan kendaraan dinas dan operasional yang tercantum dalam RUP Pemerintah Aceh per 1 Juni 2026 mencapai Rp32.410.266.450 atau sekitar Rp32,4 miliar.







