Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksua

Berita, daerah, Hukum129 Dilihat

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara pelanggaran Hukum Jinayat.

Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud (68) ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam siaran pers yang diterima Rabu (11/3/2026) menyebutkan, saat proses pengamanan berlangsung, terpidana sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun berkat kesigapan tim, situasi berhasil dikendalikan dan yang bersangkutan akhirnya diamankan tanpa kendala berarti.

Abdullah M. diketahui merupakan terpidana dalam perkara jarimah pelecehan seksual terhadap korban berinisial SPNS yang terjadi pada 19 Agustus 2021. Dalam aksinya, pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan, sebelum kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, Abdullah M. dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi hukuman dan keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Usai diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab Lubis menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.

“Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur, kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *